Kasus COVID-19 Kian Melonjak, Penguatan Aturan PPKM Mikro Diberlakukan Hingga Tanggal 5 Juli 2021
Lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat setiap harinya dengan kasus baru per 28 Juni 2021 sebanyak 20.694 kasus dengan rata-rata 7 hari sebanyak 18.793 kasus, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat dengan PPKM.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat, Senin (21/6).
Terkait dengan keterangan tersebut, pemerintah kembali melakukan dan menguatkan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Juga terdapat perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 seperti yang dikatakan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan di kanal Youtube Pusdalops BNPB, Senin (28/6). Peraturan yang diubah tersebut berhubungan dengan kegiatan mal dan restoran.
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
Kegiatan Perkantoran/Tempat kerja
Kegiatan Perkantoran/Tempat kerja baik perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD/Swasta diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah dan Zona Oranye menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%
- Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%
- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan Belajar Mengajar
- Zona Merah dilakukan secara daring
- Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
- Makan/minum di tempat atau dine-in tidak diperbolehkan, hanya boleh melayani pesanan take-away atau dibungkus.
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
- Restoran wajib memberlakukan layanan pesan-antar atau take-away
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 direvisi menjadi hingga pukul 17.00
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas
Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musallah, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama
- Zona Lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah ditutup semepntara sampai dinyatakan aman
- Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Rapat, Seminar, Pertemuan Kuring
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Itulah rincian PPKM Mikro yang telah disampaikan untuk dapat diberlakukan hingga tanggal yang ditentukan. Namun, dengan lonjakan kasus yang semakin meningkat, pemerintah berencana untuk memberlakukan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai tanggal 2 hingga 20 Juli 2021, dengan detail peraturan akan disampaikan pada hari Kamis (1 Juli 2021).
Sumber:
Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021
Revisi Aturan PPKM Mikro, Mal Tutup Pukul 17.00 dan Restoran Wajib Take Away
Keywords
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM
PPKM Mikro
Covid-19
Kasus Covid-19