Loading...
Loading...
Loading...

Hak Gaji Pekerja yang Benar Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

event2021-06-24 10:55:54

© freepik.com

Gaji atau upah pekerja merupakan elemen mendasar dan paling penting dalam pemenuhan hak pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Perusahaan wajib melakukan perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 

 

Komponen gaji:

1. Tunjangan

Tunjangan tetap seperti pada UU No 13 pasal 99 terdiri dari tunjangan jaminan sosial tenaga kerja, tunjangan tidak tetap seperti transportasi, makan, dll tidak diatur dalam undang-undang namun dapat disesuaikan dengan perusahaan masing-masing

 

2. Uang lembur

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep. 102/MEN/VI/2004, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:

  • Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu
  • Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi

 

3. Gaji pokok

Gaji atau upah sesuai dalam UU No.13 Tahun 2003, gaji pokok minimal 75 persen dari upah total pegawai, yang terdiri dari gaji bersih ditambah tunjangan tetap.

 

Upah minimum pekerja berdasarkan Pasal 88 ayat 3:

  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
  • Upah minimum tersebut diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup yang layak
  • Menurut pasal 90, pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
  • Menurut pasal 91, pengupahan yang diberikan harus disepakati antara pemberi kerja dan pekerja dan tidak boleh lebih rendah dari pengupahan yang telah diatur

 

Pembayaran upah bagi pekerja yang sakit:

  • Untuk empat bulan pertama, dibayar 100% dari upah
  • Untuk empat bulan kedua, dibayar 75% dari upah
  • Untuk empat bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha 

 

Pembayaran upah bagi pekerja yang tidak masuk:

  • Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membaptis Kan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari

 

Segala perjanjian harus dibuat secara sah, bermusyawarah, dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi kerja dan pekerja). Di dalam satu perusahaan hanya boleh membuat satu perjanjian yang berlaku untuk semua pekerja. Jika terjadi pelanggaran dari di luar perjanjian kerja seperti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, pemberi kerja dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

 

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, apakah kantormu telah menerapkan pembagian gaji atau upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?

 

Sumber:

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep. 102/MEN/VI/2004

Keywords

Gaji Karyawan

Gaji Pekerja

Gaji Buruh

Undang-undang Ketenagakerjaan

© CV Hyperlokal Indonesia.All Rights Reserved.