Loading...
Loading...
Loading...

7 Starter Pack Wajib Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

event2021-05-24 11:20:37

© freepik.com

Bagi kamu yang baru saja terjun ke dunia kerja, proses tanda tangan kontrak kerja menjadi hal yang paling ditunggu. Namun, perlu kamu ketahui, jika tanda tangan kontrak kerja tidak hanya membubuhkan tanda tangan di atas secarik kertas saja, lho! Banyak hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk bergabung dengan suatu perusahaan.

 

Kontrak kerja memuat hak dan kewajiban selama menjadi karyawan yang harus dikonfirmasi terlebih dahulu. Hal ini berkaitan dengan nasib kamu selama bekerja di suatu perusahaan.

Tidak ada salahnya kamu memperhatikan tiap poin yang tertulis di dalam kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Oleh karena itu, kali ini kami ingin berbagi tips berkaitan dengan hal-hal yang harus kamu perhatikan sebelum menyetujui kontrak kerja. Let’s check this out!

1. Nominal Gaji dan Benefit yang Diterima

Siapa sih yang tidak excited dengan nominal gaji yang ditawarkan oleh perusahaan? Perlu kamu ketahui jika besaran gaji yang akan diterima memuat beberapa komponen.

Pertama, gaji pokok, yaitu gaji inti yang kamu terima setiap bulannya. Kamu harus memastikan nominal gaji pokok yang diterima, minimal sesuai dengan standar UMR. Selain gaji pokok, kamu juga harus memastikan uang lembur, uang transport, uang makan, serta tunjangan lain tertulis dalam kontrak kerja.

Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) semestinya memang wajib tertulis dalam kontrak kerja, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Besaran THR idealnya setara dengan satu kali gaji pokok. Perlu kamu ketahui pula jika pada perusahaan tertentu memiliki kebijakan memberikan bonus bagi karyawannya, entah itu bonus tahunan dan lain sebagainya.

2. Status Karyawan dan Masa Kerja

Sebagai karyawan yang akan bergabung di suatu perusahaan, kamu wajib untuk memastikan status dan masa kerja yang akan kamu jalani. Pastikan apakah kamu tergolong karyawan tetap atau karyawan kontrak. Ini penting banget, lho, karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu dapatkan selama berada di perusahaan.

Terkait masa kerja, kamu harus memastikan tanggal memulai dan mengakhiri masa kerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pastikan juga persyaratan ketika akan mengakhiri masa kerja.

Hal ini dikarenakan tidak semua perusahaan bisa mengakhiri kontrak kerja dengan pemberitahuan mendadak, minimal terdapat konfirmasi satu bulan sebelum kamu ingin mengakhiri kontrak kerja.

3. Jenis dan Deskripsi Pekerjaan

Pastikan jenis dan deskripsi pekerjaan dalam kontrak kerja memiliki kesesuaian dengan posisi yang kamu lamar. Hal ini penting untuk kamu perhatikan agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya kamu lakukan. 

4. Jam Kerja

Pemerintah menetapkan jam ideal bekerja sebanyak 40 jam dalam seminggu, sebagai patokan bagi perusahaan dalam menerapkan kuantitas jam kerja bagi para karyawannya.

Ketika kamu akan menandatangani kontrak kerja, pastikan sistem jam kerja tertulis dengan jelas, sesuai dengan informasi yang diberikan ketika kamu melamar.

Jika kamu melamar dengan sistem kerja nine to five, jangan sampai di kontrak kerja tertulis dengan sistem shift. Pastikan jumlah hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu, apakah terdapat perjanjian masuk di hari Sabtu atau tidak. Hitung pula jumlah jam kerja dalam seminggu, untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

5. Hak Cuti

Tiap-tiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda, termasuk kebijakan cuti bagi para karyawannya. Selain mendapatkan cuti biasa, pastikan di perusahaan kamu menyediakan cuti yang tidak terduga. Misalkan ketika kamu sakit, apakah kamu bisa mendapatkan cuti tersebut.

6. Ketersediaan Asuransi

Untuk menunjang kinerja di suatu perusahaan, kamu berhak mendapat fasilitas tambahan berupa jaminan kesehatan yang telah diatur dalam Perpres No. 111 tahun 2013.

Peraturan tersebut menyebutkan jika perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Cari tahu sistem pembagian iuran asuransi antara karyawan dan perusahaan. Tidak kalah penting juga, kamu harus mencari tahu apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan di luar asuransi pokok yang disediakan.

7. Pajak Penghasilan

Sebagai warga negara yang taat, seorang karyawan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pastikan dalam kontrak kerja memuat besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan dari total gaji kotor.

Cari tahu pula pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak penghasilan tersebut. Idealnya, suatu perusahaan memiliki staf khusus yang menangani pembayaran pajak penghasilan para karyawan.

Namun jika perusahaan yang menerima kamu tidak memiliki staf khusus tersebut, maka kamu harus bersiap mengurus pembayaran tiap bulannya secara mandiri.

Nah, demikian hal-hal yang wajib kamu perhatikan ketika akan menandatangani kontrak kerja di suatu perusahaan. Semoga bermanfaat ya, guys!

 

Sumber:

Tanyakan 9 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja di Kanto

Keywords

Kontrak Kerja

Tanda Tangan Kontrak Kerja

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Palembang

Loker Palembang

© CV Hyperlokal Indonesia.All Rights Reserved.