Loading...
Loading...
Loading...

Apa Itu Paralegal?

event2021-05-10 14:56:50

© Pexels.com

Hi, job seekers! Beberapa dari job seekers, khususnya yang jurusan kuliahnya Ilmu Hukum, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Paralegal. Tapi untuk yang belum familiar pasti bertanya-tanya, apa itu Paralegal? Apa tugas dan tanggung jawab serta apa syarat menjadi seorang Paralegal? Yuk, kita bahas bersama!

Paralegal secara umum memiliki arti sebagai seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang Pengacara (yang professional) dan bekerja dibawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Paralegal memiliki kapasitas untuk memberikan bantuan hukum di Pengadilan atau pun di luar Pengadilan. Salah satu bentuk Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Namun, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2018, maka peran Paralegal dalam memberikan bantuan hukum dihapuskan. Karena menurut Majelis Hakim dipimpin oleh Irfan Fachruddin dan anggota Majelis Yosran dan Sudaryono menyatakan bahwa pasal 11 dan 12 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

            Karena dalam Pasal 11 dalam peraturan tersebut berbunyi, bahwa Paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non-litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar. Dan dalam Pasal 12 Ayat 1, pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalm bentuk pendampingan Advokat pada lingkup pemberi bantuan hukum yang sama. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat 2, pendampingan yang dimaksud meliputi pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan persidangan, pendampingan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa Paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan, dan bukan hanya mendampingi atau membantu Advokat.

              Lalu apa tugas dan tanggung jawab Paralegal selain melakukan pendampingan terhadap Advokat selama beracara di Pengadilan? Paralegal memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, yaitu sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan surat pernyataan atau dokumen lainnya, seperti surat pernyataan hukum, serta mengatur dan menjaga dokumen dalam kertas atau sistem pengarsipan elektronik.
  2. Melakukan persiapan untuk pengadilan, dengan cara melakukan tugas-tugas seperti mengorganisir barang bukti.
  3. Mempersiapkan dokumen hukum, laporan singkat, pembelaan, banding, surat wasiat, kontrak, dan pernyataan terakhir properti.
  4. Bertemu dengan klien dan para professional untuk membahas rincian kasus
  5. Menyimpan arsip permohonan dengan petugas pengadilan.

Apa Paralegal hanya orang yang berkuliah dari jurusan Ilmu Hukum saja? Jawabannya tentu tidak hanya mereka yang berkuliah jurusan Ilmu Hukum saja, tapi job seekers yang berkuliah di luar jurusan Ilmu Hukum pun bisa menjadi seorang Paralegal. Bagaimana syarat menjadi seorang Paralegal secara umum? Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Pasal 4 terdapat 5 syarat umum untuk menjadi seorang Paralegal, yaitu:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
  4. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
  5. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah job seekers memenuhi kelima syarat tersebut, job seekers akan mendapatkan pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Dengan tujuan pelatihan Paralegal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualifikasi job seeekers saat sudah menjadi Paralegal nanti. Kemudian, berapa kisaran gaji untuk seorang Paralegal? Kisaran gaji untuk Paralegal adalah Rp 5.000.000,- hingga Rp 8.000.000,- tapi bisa saja lebih dari itu, tergantung dari kantor Advokat/kantor Pengacara yang job seekers lamar ya.

 

Sumber:

Apa Itu Paralegal?

MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Keywords

Lowongan Kerja Palembang

Loker Palembang

Info Loker Palembang

Info Lowongan Kerja Palembang

Paralegal

Ilmu Hukum

© CV Hyperlokal Indonesia.All Rights Reserved.