Loading...
Loading...
Loading...

Ketahui Perbedaan antara PKWT dan PKWTT

event2021-05-07 16:31:38

© Pexels.com

Hai, job seekers! Apakah job seekers tahu bahwa dalam dunia kerja ada yang namanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)? Dan apakah job seekers sudah tahu perbedaan dari dua perjanjian ini? Tapi sebelum masuk lebih lanjut ke pembahasan dari dua perjanjian ini, ada baiknya job seekers tahu lebih dahulu pengertian umum dari Perjanjian Kerja itu sendiri. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 14, Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Secara umum, Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis atau pun lisan. Perjanjian Kerja bersifat mutlak dan tidak dapat ditarik atau diubah, kecuali adanya persetujuan dari para pihak yang terlibat dalam Perjanjian Kerja tersebut. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan definisi PKWT yaitu Perjanjian Kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Dan perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Sedangkan untuk PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT ini dapat diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

Secara garis besar, perbedaan mendasar dari PKWT dan PKWTT adalah status hubungan kerja dan lama waktu kontrak. Namun, terdapat beberapa perbedaan lainnya antara PKWT dan PKWTT, yaitu sebagai berikut:

 

 

Namun merujuk pada poin nomor 1 dalam tabel PKWT, beberapa waktu lalu Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan merevisi salah satu aturan mengenai PKWT disuatu perusahaan. Sebelumnya, pada pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa maksimal waktu PKWT adalah 3 tahun,  dan jika lebih dari itu perusahaan diwajibkan unutk mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT). Hal tersebut sudah dihapus dan diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana aturan maksimal untuk PKWT tidak dicantumkan lagi.

Jadi, untuk job seekers yang sedang mencari pekerjaan, ada baiknya untuk tahu dulu apakah pekerjaan yang job seekers lamar adalah pekerjaan dengan sistem PKWT atau PKWTT. Karena, Perjanjian Kerja yang job seekers setujui nanti akan sangat berdampak kepada status dan benefit yang akan job seekers terima selama bekerja nanti.

 

SUMBER:

Sebaiknya Anda Tahu: Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja

Keywords

Lowongan Kerja Palembang

Loker Palembang

Info Loker Palembang

Info Lowongan Kerja Palembang

Kontrak Kerja

PKWT

PKWTT

© CV Hyperlokal Indonesia.All Rights Reserved.